🏝️ Jelajahi pesona wisata karangdapo! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, karangdapo (0271) 101218 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISPAR karangdapo

Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata karangdapo, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.

Profil Dinas

DISPAR karangdapo adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di karangdapo, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah karangdapo, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat karangdapo.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR karangdapo mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengembangan Destinasi, Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata di karangdapo.
  • Pemasaran & Promosi, Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, dan branding destinasi karangdapo.
  • Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pembinaan pelaku ekraf, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung pariwisata.
  • Pengembangan Desa Wisata, Pembinaan desa wisata berbasis potensi lokal dan kearifan budaya karangdapo.
  • Pembinaan SDM & Industri Pariwisata, Pelatihan SDM, pembinaan Pokdarwis, dan pelayanan perizinan usaha pariwisata.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah karangdapo
Layanan Utama: Destinasi, Promosi & Event, Ekonomi Kreatif, Desa Wisata, Perizinan (TDUP), SDM Pariwisata
Kantor: Jl. Pariwisata No. 1, karangdapo
Dasar Hukum: UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan & UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif

Sejarah Singkat

DISPAR karangdapo terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan karangdapo. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR karangdapo. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi karangdapo.

Cakupan Pelayanan

DISPAR karangdapo melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di karangdapo, dengan fokus pada:

  • Wisatawan yang membutuhkan informasi destinasi dan agenda wisata
  • Pengelola destinasi dan daya tarik wisata
  • Pelaku ekonomi kreatif, kuliner, dan kriya
  • Kelompok desa wisata dan Pokdarwis
  • Pelaku usaha pariwisata (hotel, restoran, biro perjalanan)
  • Komunitas seni dan budaya pendukung pariwisata

Pencapaian Kami

DISPAR karangdapo dalam Angka

45+
Destinasi Wisata
12
Desa Wisata Binaan
1,2 Jt
Kunjungan/Tahun
98%
Kepuasan Wisatawan