Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata karangdapo, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR karangdapo adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di karangdapo, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah karangdapo, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat karangdapo.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR karangdapo mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR karangdapo terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan karangdapo. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR karangdapo. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi karangdapo.
DISPAR karangdapo melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di karangdapo, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat